REF / SIPADU-KEMENSETNEG-2026
Sistem Internal Resmi

Sistem Pengarsipan Digital
Pengaduan Masyarakat

Mendukung pengelolaan arsip pengaduan masyarakat di lingkungan Unit Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia — mulai dari klasifikasi dan lokasi penyimpanan, peminjaman, hingga monitoring retensi arsip secara otomatis.

Tentang

Tentang Sistem

SIPADU dibangun dari awal (create from scratch) sebagai sistem pengarsipan digital yang berdiri sendiri, dirancang khusus sesuai kebutuhan operasional pengelolaan arsip pengaduan masyarakat di lingkungan Unit Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat.

Sistem Mandiri Terpadu

Mengelola seluruh proses pengarsipan dalam satu sistem, mulai dari klasifikasi, penyimpanan, hingga peminjaman arsip secara terintegrasi.

Akses Internal Terbatas

Hanya dapat diakses oleh Super Admin, Arsiparis, dan Pimpinan sesuai struktur organisasi resmi instansi.

Sesuai Regulasi Kearsipan

Mengacu langsung pada Permensesneg tentang Jadwal Retensi Arsip dan Kode Klasifikasi Arsip yang berlaku.

Fitur Utama

Kelola Arsip Lebih Terstruktur

Rangkaian fitur yang dirancang khusus sesuai kebutuhan operasional pengarsipan pengaduan masyarakat.

ARS
Arsip Pengaduan

Kelola data arsip lengkap dengan unggah dokumen digital, klasifikasi, dan pencarian cepat.

PJM
Peminjaman Arsip

Catat peminjaman dan pengembalian arsip fisik lengkap dengan cetak Lembar Peminjaman & Out Indicator.

RET
Retensi Otomatis

Status arsip (aktif, inaktif, musnah) diperbarui otomatis setiap hari sesuai Jadwal Retensi Arsip.

LAP
Laporan & Statistik

Rekapitulasi arsip dan peminjaman dengan grafik interaktif, dapat diekspor ke PDF dan Excel.

LOG
Audit Log Otomatis

Seluruh aktivitas pengguna tercatat otomatis tanpa input manual, mendukung prinsip audit trail.

BAK
Backup Database

Pencadangan basis data dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Super Admin untuk menjaga keamanan data.

Landasan Regulasi

Berdasarkan Ketentuan Resmi

Seluruh fitur dirancang mengacu pada regulasi kearsipan yang berlaku di lingkungan Kemensetneg RI.

Permensesneg No. 8 Tahun 2008
Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Mengatur masa simpan arsip aktif selama dua tahun dan arsip inaktif selama tiga tahun, sebagai dasar perhitungan status retensi otomatis pada sistem.

Permensesneg No. 11 Tahun 2024
Kode Klasifikasi Arsip (KKA)

Mengatur klasifikasi, struktur organisasi, dan keamanan akses arsip, menjadi acuan struktur hak akses dan klasifikasi pada sistem.

Siap Mengelola Arsip Lebih Efisien?

Masuk ke sistem untuk mulai mengelola arsip pengaduan masyarakat.

Masuk ke Sistem